Diperiksa Penyidik KPK, Ketua PMB Unila Sebut Proses Validasi Mahasiswa Baru Kewenangan Rektor

Rabu 16-11-2022,20:02 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Sedangkan saksi lainnya, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman. "Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," kata Ali.

BACA JUGA:Jangan Takut Ribet, Pemkab Mesuji Pastikan Buat e-KTP dan KIA Mudah

Berdasarkan hasil pantauan radarlampung.co.id hingga pukul 13.42 WIB tadi siang, Tim Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi di Aula Patria Tama,Polresta Bandar Lampung.

Sebagai Informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa. (*)

Kategori :