RADARLAMPUNG.CO.ID – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Prof Wan Jamaluddin PhD, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 tahun 2015 yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, mampu menciptakan kondusifitas kepemimpinan dan merekatkan masyarakat kampus dari berbagai perseteruan yang muncul pasca pemilihan rektor.
Hal tersebut disampaikan Rektor saat menanggapi pernyataan pengamat politik Saiful Muzani yang berpendapat bahwa pemilihan rektor UIN yang sepenuhnya hanya ditentukan oleh Menteri Agama dan Senat Universitas tidak memiliki suara sehingga dinilai sebagai lembaga jahiliah serta tidak transparan.
"Mekanisme pemilihan rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan melalui PMA ini, justru mampu melahirkan suasana iklim kampus yang harmoni, damai, teduh serta saling menguatkan satu sama lain serta jauh dari saling berseteru layaknya masyarakat modern yang berada di kampus sebagai pusat peradaban,” tegas Prof Wan Jamaluddin di Lampung, Rabu 16 November 2022.
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Arinal untuk Soal Pemilihan Rektor Universitas Lampung
Lahirnya PMA ini, kata Wan Jamaluddin, sebagai bentuk respon terhadap perkembangan mekanisme pemilihan pimpinan PTKIN melalui senat yang menentukan urutan tiga nama calon rektor atau ketua dengan urutan pertama yang harus dipilih oleh Menteri Agama sehingga hal ini membuka kran besar peluang perseteruan kelompok yang menang dan kalah di antara warga kampus.
“PMA 68/2015 memiliki potensi kuat melahirkan atmosfir kampus yang lebih kondusif," terang Wan Jamaluddin yang juga ketua PW NU Lampung.
Melalui PMA ini, sambung Wan Jamaluddin, senat berhak memberikan penilaian terhadap para calon rektor secara kualitatif, mencakup aspek integritas, kompetensi akademik, pengalaman, kemampuan manajerial, leadership dan kerjasama.
BACA JUGA:KSR Unila Adakan Donor Darah Sukarela Bantu Stok Darah PMI
"Bahan ini yang selanjutnya dikirim ke Komsel yang beranggotakan tujuh orang guru besar yang dibentuk oleh Menteri Agama untuk dilakukan fit and propert test kepada para calon rektor yang sudah dinilai oleh senat," pungkasnya. (*)