Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Dihapus, Begini Usulan Menteri Nadiem Makarim

Jumat 18-11-2022,11:44 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Jika RUU Sisdiknas ini disetujui, maka sebanyak 1, juta guru non-sertifikasi yang sebelumnya tidak mendapat tunjangan, akan mendapat tunjangan profesi guru di tahun 2023 mendatang.

Hal ini akan menjadi kabar bahagia bagi para guru, khususnya mereka yang masih kesulitan dalam melakukan sertifikasi guru.

Sebagai informasi, tunjangan profesi guru ini sebenarnya sudah tercantum dalam undang-undang nomor 4 tahun 2005 tentang tunjangan profesi guru yang hanya diberikan kepada guru yang sudah bersertifikasi.

Jika mengikut pada aturan undang-undang tersebut, ini menunjukkan bahwa sebagian besar guru yang belum sertifikasi tidak bisa menerima tunjangan profesi meski sudah mengajar sekian tahun lamanya.

BACA JUGA:Usut Tuntas Mafia Tanah, Harus Ada Tersangka Baru!

Padahal selama ini, bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi dan belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru. Mereka tetap harus mendapatkan penghasilan yang layak guna mencukupi kebutuhan hidup.

Guru yang belum bersertifikasi justru terkunci karena adanya undang-undang yang mengatur tentang tunjangan yang didapatkan guru dan dosen.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan hanya boleh dierikan kepada guru yang sudah bersertifikasi saja.

Maka dalam RUU Sisdiknas yang baru akan memberikan kelonggaran khususnya kepada para guru yang sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

BACA JUGA:Wujudkan Pembangunan Berketahanan Iklim di Pesawaran

Proses sertifikasi seperti PPG dalam jabatan maupun prajabatan disadari sebagai kendala yang besar bagi para guru di berbagai jenjang pendidikan.

Oleh karena itu, Nadiem menyebutkan jika RUU Sisdiknas nantinya disahkan oleh pemerintah. Maka sebanyak 11,6 juta guru yang belum sertifikasi tetap bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Adapun tunjangan guru sebelumnya diatur dalam PP nomor 41 tahun 2009 dan aturan turunan lainnya. Di mana bagi guru yang berstatus PNS akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok. (*)

Kategori :