Penghentian tersebut terjadi pada tanggal 31 Maret atas laporan yang dilayangkan oleh Farid Firmansyah pada 2019 dengan Nomor Laporan LP/B-212/II/2019/LPG/SPKT.
Permasalahan tersebut muncul setelah diduga aset lahan milik orang tua Farid Firmansyah bernama Hermansyah diklaim milik seorang berinisial ZS dengan bukti akte tanah diduga telah dipalsukan tanda tangan di dalamnya. (*)