Dilanjutkan, setiap guru besar, termasuk semua dosen mempunyai kewajiban khusus yang disebut BKD yakni beban kerja dosen.
Jadi setiap guru besar ini diharuskan memiliki karya ilmiah taraf internasional. Menghasilkan satu buku referensi untuk masyarakat.
Jika tidak melakukan kewajiban khusus, kemudian teguran tidak dihiraukan, maka tunjangan fungsionalnya diberhentikan.
”Kalau yang rajin akan mendapatkan royalti dari industry. Tetapi kalau hilirisasinya di kampus, dia tidak akan dapat apa-apa," tandasnya.
Guru besar yang dikukuhkan
1. Prof. Dr. Flora, M.Pd.
Judul orasi: Proses Negosiasi Makna dalam Interaksi di Kelas Pembelajaran Bahasa Inggris.
2. Prof. Dr. Noviany, S.Si., M.Si.
Judul orasi: Potensi Senyawa-senyawa Fenolik dan Modifikasi Struktur dari Tumbuhan Turi
yang Memiliki Aktivitas Antituberkulosis dan Antikanker.
3. Prof. Drs. Admi Syarif, Ph.D.
Judul orasi: Paradigma Baru Penyelesaian Berbagai Persoalan Dunia Nyata Berbasis Kecerdasan Buatan.
4. Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd.
Judul orasi: Perencanaan Pembelajaran untuk Pengembangan Kognitif dan Solusi Masalah Belajar.
5. Prof. Dr. Lusmeilia Afriani, D.E.A.