Pengacara Andi Desfiandi Tegaskan Zulhas Tidak Pernah Beri Uang

Kamis 01-12-2022,13:25 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terhadap terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, kemarin digelar dengan menghadirkan empat saksi yakni Rektor Unila nonaktif Karomani dan Ketua Apindo Lampung Ary Meizari, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmi Fitriawan dan Mualimin.

Pengacara Andi Desfiandi Ahmad Handoko menanggapi terkait barang bukti tersebut. Ditanya apakah ada sumbangan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) untuk gedung LNC itu? Handoko menjawab Zulhas tidak pernah memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun. 

"Bang Zulhas tidak pernah memberikan uang atau janji dalam bentuk apapun kepada Prof Karomani maupun kepada pihak lain dalam kaitan penerimaan mahasiswa baru tersebut," kata Handoko kepada wartawan.

Berdasarkan fakta persidangan, Zulhas kata Handoko tidak pernah tahu atau tidak pernah membicarakan sumbangan untuk LNC. Ini sudah jelas diterangkan oleh saksi Ary Meizari dan Mualimin.

BACA JUGA:Bupati Berharap Tanggamus Kembali Raih Juara Umum MTQ Ke-49

Handoko kembali menegaskan, Zulkifli Hasan tidak pernah menitipkan uang karena dalam persidangan disebutkan uang sumbangan dari mahasiswa itu adalah uang pribadi milik Andi Desfiandi dan tidak ada sangkut pautnya dengan Zulhas.

"Jadi saya pikir untuk pak Zulhas itu sudah selesai, clear tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan beliau (Zulhas) tidak dalam kapasitas memberikan uang atau janji ataupun apapun yang sifatnya materi terkait tentang penitipan mahasiswa baru," tukasnya. (*)

Kategori :