Sidang Penetapan UMK Tubaba 2023 Diputuskan Naik 7,91 Persen

Jumat 02-12-2022,21:00 WIB
Reporter : Yusuf Syafei
Editor : Anggri Sastriadi

"Yang pasti kita juga melihat atau mengacu pada UMP, karena UMK tidak boleh dibawah UMP. Oleh karenanya, diharapkan hasil daripada sidang hari ini dapat menjadi keputusan yang terbaik dalam hal pengupahan di Tahun 2023 mendatang," imbuhnya. (*)

Kategori :