"Kami minta kerja samanya dengan penyidik agar kasus ini kembali dilanjutkan," ungkap Putri.
Terpisah, Yulizar Fahrurozi tim Bidkum Polda Lampung mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim. Pihaknya akan kembali menyerahkan putusan itu kepada penyidik.
"Ya kita serahkan ke penyidik," tandasnya. (*)