"Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart Talang Padang,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian bermula pihaknya mendapatkan laporan korban pada Rabu, 07 Desember 2022 pukul 20.00 WIB yang datang ke Polsek Pulau Pangung melaporkan pencurian sepeda motor.
Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pukul 05.00 WIB sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp5 juta rupah," jelasnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Bersejarah di Lampung Yang Wajib Dikunjungi
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaaan terhadap pelaku, mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah kecamatan air naningan, sehingga dilakukan pengembangan perkara.
"Terhadap para korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung, namun semua korban telah didatakan," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahah di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Durian Tarmidji
“Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikannnya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)