Namun demikian, Krisna Mengatakan jika tugas dari Dinas Damkar hanya sebatas mendampingi dan mengawasi serta memberi hinbauan kepada masyarakat.
Pasalnya menurut dia, evakuasi terhadap hewan dilindungi merupakan kewenangan dari BKSDA. "Karena itu (buaya) merupakan hewan yang dilindung jadi kewenangan ada di BKSDA.Tugas kami di lapangan adalah menghimbau masyarakat dan ikut memberi bantuan jika diperlukan," jelasnya
Krisna pun menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kemunculan hewan amfibi tersebut. "Kami juga menghimbau agar masyarakat sekitar tidak bermain atau mandi di lokasi yang dekat dengan kemunculan buaya," pungkasnya. (*)