LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pada Pemilu 2019 lalu diikuti oleh 14 Parpol.
Sedangkan, untuk Pemilu 2024 secara nasional ada 17 Parpol yang dinyatakan lolos menjadi peserta.
Terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
BACA JUGA: Rapat Perdana, Kormi Bandar Lampung Maksimalkan Program Kerja
Kemudian Partai Buruh (PB),Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Selanjutnya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat (PD), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Dengan adanya penetapan KPU RI tersebut, maka 17 Parpol dapat menjadi peserta pemilu secara nasional maupun di daerah. Termasuk di Kabupaten Lamtim pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Wasiat Jarwo Asmoro, Sabtu 17 Desember 2022.
Namun, kepastian apakah seluruh parpol tersebut tercatat menjadi peserta Pemilu 2024 di Lampung Timur bisa diketahui saat proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg).
BACA JUGA: Harga BBM Lebih Murah dan Irit 55 Persen Usai Gunakan Bahan Bakar CNG
“Bila ada parpol yang tidak mendaftarkan caleg, maka tidak tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 di Lamtim,” sebut Wasiat Jarwo.
Wasiat Jarwo menjelaskan, pada Pemilu 17 April 2019 lalu, ada 14 parpol yang menjadi peserta. Yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Berkarya.
Kemudian PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura dan Demokrat.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur akan menggelar verifikasi faktual (verfak) partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
BACA JUGA: Desa Paguyuban Jadi Pilot Project Pilkades Dengan Sistem E-Voting di Pesawaran