“Untuk satu Pekon itu berbeda dengan salah satu Pekon di Kecamatan Pesisir Selatan yang mantan Peratinnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabjari Lampung Barat di Krui belum lama ini,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga belum bisa menyebutkan nama satu Pekon yang diduga merugikan Negara hingga Rp1 Miliar itu.
Sedangkan, untuk di Pekon lainnya itu kerugian Negara berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pesbar rata-rata berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp500 juta.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya juga telah memberikan kesempatan dan juga peringatan bagi peratin di 44 Pekon itu agar segera mengembalikan kerugian Negara tersebut dengan batas waktu sampai dengan Desember Tahun 2022 ini.
BACA JUGA:Nanda Indira Terima Penghargaan Sebagai Perempuan Inspiratif Mewujudkan Program Bangga Kencana
“Sudah kita sepakati bahwa Desember 2022 ini semua kerugian Negara itu harus segera dikembalikan. Jika tidak, hasil audit Inspektorat itu akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. Karena itu Peratin diharapkan koorperatif,” tegasnya.
Henri juga mengimbau seluruh Peratin yang ada di Kabupaten Pesbar ini agar dalam melaksanaan roda pemerintahan dan juga pengelolaan anggaran Negara, baik melalui anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, maupun melalui Alokasi Dapa Pekon (ADP) yang bersumber dari APBD Kabupaten, itu harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), maupun petunjuk pelaksana (juklak) serta berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai main-main dengan pengelolaan maupun penggunaan anggaran Negara tersebut. Hal ini harus benar-benar menjadi perhatian seluruh Peratin maupun aparat Pekon se-Pesbar ini di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.(*)