Pengabdian menjadi pegawai pemerintah tersebut, nantinya akan terikat dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan PPPK di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
Adapun formasi yang dibutuhkan sebagai pegawai ASN-BNPB tahun anggaran 2022 adalah sebanyak 127 formasi, yaitu sebagai berikut:
1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV (dibutuhkan sebanyak 88 orang).
2. Formasi dengan kualifikasi D-III (dibutuhkan sebanyak 39 orang).
BACA JUGA:Rasanya Juara! 4 Rekomendasi Pempek Enak di Bandar Lampung , Wajib Dicoba
3. Informasi yang lebih rinci dapat dilihat pada lampiran yang diunggah di laman website resmi bnpb.go.id. (*)