RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makan Republik Indonesia (BPOM-RI) memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BPOM-RI dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).
Demikian dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @bpom_ri pada Kamis, 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Kemenag Buka Seleksi PPPK untuk 49.549 Formasi, Simak Tata Cara Pendaftarannya
Pendaftaran Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM Tahun 2022 ini sudah dimulai sejak kemarin, Rabu, 21 Desember 2022.
Ada sebanyak 458 (empat ratus lima puluh delapan) formasi yang dibuka untuk 10 (sepuluh) jabatan serta 4 (empat) zona penempatan kerja.
Adapun dokumen atau berkas yang perlu disiapkan oleh para calon pelamar PPPK BPOM tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Pas Foto Terbaru.
3. Surat Lamaran Kerja yang Ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan PPPK BPOM Tahun 2022.
4. Ijazah.
5. Transkrip Nilai.
BACA JUGA:Hadapi Nataru, PLN UID Lampung Tambah Dua SPKLU di JTTS, Ini Lokasinya