e. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
f. Daftar riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).
g. Surat keterangan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
h. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai Rp10.000,-.
BACA JUGA:Resep Kentang Goreng Crispy Renyah Ala KFC,Cocok Untuk Teman Nonton Drakor
i. Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi CPPPK Teknis PANRB Tahun Anggaran 2022.
Kemudian tahapan seleksi bakal calon PPPK Teknis di lingkungan Kementerian PANRB meliputi:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi, yang meliputi ujian;
BACA JUGA:Lampung Timur Siapkan Strategi Percepatan Transformasi Digital
a. Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT (50%);
b. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yaitu Wawancara Pimpinan Unit Kerja dan Instansi Pembina (20%) dan Praktik Kerja (30%);
c. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
d. Seleksi Kompetensi Sosial-Kultural menggunakan CAT; dan
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Buka Penerimaan 3.296 PPPK, Simak Syaratnya
e. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.