RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mesuji Timur, mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan tersangka Berinisial LMK (35) yang merupakan Warga Dusun Sp 05 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Mesuji Timur, IPTU Heri Ramanda menjelaskan, Tersangka berasal dari Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
“Tersangka diamankan karena telah meresahkan Warga Desa Tanjung Mas Rejo Mesuji Timur, terutama Warga yang tinggal di Pasar Kota terpadu mandiri (KTM)”. Ucapnya.
Lebih Lanjut, pelaku diamankan karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Kotak Amal di 2 Toko yang ada di Pasar KTM dengan Total kerugian mencapai Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).
BACA JUGA:Waspada! Buaya Sering Muncul di Tiga Lokasi Ini
Menurutnya, konologis Kejadian Pada Hari Sabtu dan Minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2022, telah mencuri Kotak Amal di Toko Milik Ridwan dan Sukirman.
Saat itu, Kedua Toko dalam keadaan kosong, korban sedang berada di Rumah di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.
Pada Pagi harinya saat Kedua Korban sedang membuka Toko Mereka, melihat atap Plafon sudah dalam keadaan rusak (jebol), dan Pintu Rolling melengkung, namun Korban belum mencurigai adanya Pencurian Kotak Amal tersebut.
“Pada saat mengeluarkan Barang dagangannya, Korban melihat Kotak Amal dari Masjid Jami’ A Nur Desa Tanjung Mas Rejo dan Masjid AT Taqwa Desa Tanjung Mas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur sudah dalam keadaan rusak di bagian atas, setelah di cek Uang yang ada di dalam sudah hilang. kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur," Tutur Pria Berperawakan gempal.
BACA JUGA:Cara Mudah Cek Riwayat Transaksi Gojek dan Gopay, Yuk Lihat Mutasimu
Mendapat Laporan dari Kedua Korban, Anggota Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur langsung bergerak untuk mencari keberadaan Pelaku.
Awalnya, anggota melakukan pengecekan CCTV di Toko Korban Ridwan yang berada di dalam Toko Miliknya, Melihat hasil Video CCTV didapati bahwa Terduga Pelaku terlihat masuk ke dalam toko dan mengambil uang yang berada di dalam Kotak Amal tersebut.
Selanjutnya, Anggota melakukan Penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa pada Hari Selasa 21 Desember Pukul 18.30 wib Pelaku sedang berjalan di jalan poros Pasar KTM Desa Tanjung Mas Makmur.
"Kemudian Anggota langsung menangkap Pelaku dan mengamankan ke Polsek Mesuji Timur. Setelah di Interogasi, Pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan Pencurian 4 (Empat) Buah Kotak Amal tersebut," Imbuh Kapolsek.
BACA JUGA:Catat! Rekomendasi Klinik Kecantikan di Bandar Lampung