Jangan Salah Upload! Simak Cara Pendaftaran PPPK Kemenag 2022

Selasa 27-12-2022,11:10 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

- Pemilihan formasi 

Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan. Jika terdapat kesalahan pada pemilihan formasi, ini akan menjadi tanggung jawab pelamar

2. Dokumen persyaratan umum

-  Pas foto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Seleksi CPPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022

- Kartu tanda penduduk asli atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau bukti identitas kependudukan lainnya yang berlaku. 

- Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan di luar negeri, harus menyertakan surat keputusan penetapan dan penyetaraan dari kementerian penyelenggara urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

- Transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang menjadi persyaratan. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri, harus menyertakan transkrip nilai terakhir berikut surat keputusan penetapan dan penyetaraan hasil konversi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang pendidikan tinggi

- Surat keterangan memiliki pengalaman pada bidang kerja relevan sesuai jabatan fungsional yang dituju

BACA JUGA: Ini Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

- Surat lamaran asli ditujukan kepada Menteri Agama dengan tanda tangan menggunakan materai Rp 10.000

- Surat pernyataan lima poin dengan tanda tangan disertai materai Rp 10.000

- Surat pernyataan bebas narkoba dengan tanda tangan disertai materai Rp 10.000

- Surat pernyataan setia kepada UUD 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan yang sah dengan tanda tangan disertai materai Rp 10.000

BACA JUGA: Tahapan Seleksi CPPPK Teknis Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022

- Surat izin tertulis dari suami atau istri atau orang tua atau wali, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dengan tanda tangan disertai materai Rp 10.000

Kategori :