Seleksi Penerimaan ASN-BMKG Tahun Anggaran 2022 Dibuka, Simak Persyaratannya

Selasa 27-12-2022,12:59 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Ari Suryanto

g. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sejenisnya.

h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.

i. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :

• Untuk jenjang pendidikan Diploma III (D-III), IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);

BACA JUGA:Belum Punya Akun DANA ? Berikut Ini Cara Daftar Akun DANA Yang Benar, Mudah dan CepatBACA JUGA:Belum Punya Akun DANA ? Berikut Ini Cara Daftar Akun DANA Yang Benar, Mudah dan Cepat

• Untuk jenjang pendidikan Diploma IV (D-IV) atau Sarjana (S1), IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

j. Bagi lulusan luar negeri, ijazah dan transkrip nilai harus mendapat penyetaraan dari Dirjen Pendidikan Tinggi, disertai dengan Konversi IPK ke dalam skala 4.

k. Wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, paling singkat 2 (dua) tahun.

l. Usia saat pendaftaran adalah minimal 2 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Ambil Dana Gratis Rp4,2 Juta Dari Pemerintah, Cek Sekarang!

m. Bukti Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakirt pemerintah setempat yang masih berlaku dan Surat Keterangan Catatan Kepolisiab (wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan llus pada pengumuman kelulusan akhir).

n. Bersedia menjalani masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kerja.

o. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

BACA JUGA:Begini Nasib DPO Investasi Bodong Sampai Asetnya Disita

2) Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar sesuai poin k;

Kategori :