11. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan apabila lulus seleksi akhir, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas).
12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya (dinyatakan dengan suat keterangan bebas NAPZA).
13. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
14. Untuk jenjang D-I, D-III, S-1 (IPK minimal 2,75) dan untuk jenjang S2 (IPK minimal 3,25).
15. Memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan bagi pelamar jabatan pemula, terampil, dan ahli pertama. Dan memiliki pengalaman mengajar paling singkat dua tahun di perguruan tinggi bagi pelamar jabatan asisten ahli.
16. Memiliki sertiikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa tingkat dasar/level-1 bagi pelamar yang melamar jabatan ahli pertama-pengelola pengadaan barang/jasa.
17. Apabila memiliki sertifikat survei pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, maka dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar jabatan ahli pertama-penata kadastral, terampil-asisten penata kadastral, atau pemula-asisten penata kadastral.
18. Bagi pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah pelamar disabilitas, maka wajib melampirkan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktvitas sesuai jabatan yang akan dilamar. (*)