RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan sita eksekusi tanah seluas kurang lebih 8.500 meter persegi milik terpidana 7 tahun Hengki Widodo alias Engsit.
Di mana diketahui, Engsit terjerat perkara kasus pelebaran Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, yang merugikan keuangan negara Rp 29,2 miliar.
Sita eksekusi tanah milik Engsit di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung, Bandar Lampung, disaksikan RT setempat, BPN, dan Tim Jaksa dari Kasipidus Kejari Bandar Lampung, Jumat siang, 27 September 2024.
Kasipidus Kejari Bandar Lampung Hasan Asy'ri menerangkan, sita eksekusi tanah milik Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6229 K.PID.SUS/tanggal 23 November 2023, prihal surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Hengki Widodo alias Engsit.
BACA JUGA:Disperkimtan Way Kanan Bentuk Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh
Disampaikannya, terpidana Engsit harus membayar uang kerugian negara senilai Rp 21 miliar dan sebelumnya sudah menitipkan senilai Rp 10 miliar dan masih kurang Rp 11 miliar 612 juta.
"Sita aset tanah akan dilelang dan ditafsir lebih untuk mencukupi kekurangan kerugian uang negara," ucap Hasan Asy'ri.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Juni 2023 lalu, Engsit divonis bersama tiga terdakwa lainnya, atas nama Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah bekerjasama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir. Sutami–Simpang Sribhawono, tahun anggaran 2018-2019, hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 29,2 miliar dari nilai anggaran Rp 147,5 miliar.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepada Pj Bupati Tanggamus
Engsit divonis hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan mewajibkan kekurangan uang penganti kerugian negara senilai Rp 11 miliar 612 juta.