Kejari Bakal Lelang Aset Alay dan Satono, Ada yang Berminat?

Rabu 28-12-2022,16:11 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Terkait gudang Sharp itu, kata Kajari, pihaknya melakukan pemecahan hingga 10 sertifikat.

Itu dilakukan karena memiliki tanah yang luas, sehingga dengan pemecahan sertifikat itu akan memaksimalkan nilai pengganti kerugian negara. 

"Targetnya tahun ini dilelang. Tetapi karena tahun ini masih melakukan penyusunan dokumen kemungkinan tahun depan dilelangnya," kata Helmi Hasan. 

Helmi berharap agar saat dilelang, banyak peminat yang mendaftar sehingga pemulihan kerugian negara bisa dilakukan. 

BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Lakalantas Turun

Pada  pekara ini, Bos Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo, alias Alay baru membayar ganti kerugian sekitar Rp11 miliar, dari total keseluruhan Rp106,86 miliar uang pengganti.

Alay ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan KPK pada Februari, 2019 saat berada di Bali. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Alay harus membayar kerugian negara Rp 106,8 miliar dan menjalani pidana 15 tahun.

Sementara, Eks Bupati Lampung Timur Satono dinyatakan meninggal pada 12 Juli 2021, setelah bertahun-tahun menjadi buronan.

Mahakamah Agung menjatuhkan vonis 15 yahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 10,58 miliar. (*)

Kategori :