Terkait kerugian negara, kata Pandra, berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar Rp29.216.412.096,83 dan Keuangan negara yang diselamatkan Rp17.293.646.468.
Adapun Rinciannya yakni Rp10 miliar disita dari HW atau Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo; Rp100 juta dari RS alias Rukun Sitepu; Rp6.935.825.000 dari PT URM; serta Rp257.000.000 dari PT URM temuan audit rutin BPK RI.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Ari Rachman Nafarin menyatakan kasus ini masih tahap pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ilmuwan Berhasil Rekonstruksi Wajah Firaun Ramses II, Sang Penguasa Mesir Kuno 3.200 Tahun Lalu
"Sesuai koordinasi dengan Kejati Lampung, tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti yang sudah P-21 akan dilaksanakan pada awal Januari 2023. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tambahnya. (*)