RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebagian umat Islam masih bingung apakah hukum Islam untuk merayakan tahun baru diperbolehkan atau tidak.
Seperti yang kita ketahui, tahun baru merupakan salah satu perayaan yang dinantikan oleh masyarakat di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim, ada pertanyaan tentang hukum merayakan tahun baru dalam Islam.
BACA JUGA:Rakor FKDM Se-Lampung, Beri Pemahaman Ideologi Pancasila Kepada Anak Muda
Di lansir RadarLampung.co.id dari laman YouTobe @TAMAN SURGA NET pada Rabu, 28 Desember 2022. Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum merayakan tahun baru masehi dalam islam.
Pendakwah ustadz Abdul Somad yang sering di sapa UAS memaparkan apa hukum perayaan tahun baru bagi umat Islam ketika ada Jemaah yang bertanya melalui selembar kertas.
UAS mulai membacakan pertanyaan dari jemaahnya, “Ustadz Bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi menurut pandangan Islam,” kata Ustadz Abdul Somad.
BACA JUGA:5 Legendary Culinary Recommendations in Bandar Lampung That You Must Try
Kemudian UAS menjelaskan, bahwa umat islam diperbolehkan menggunakan apapun yang dibuat oleh non-Muslim sselama tidak terkait dengan ritual.
Penceramah itu kemudian mencontohkan, bahwa umat Islam boleh menggunakan barang-barang yang dibuat oleh non-Muslim selama tidak ada hubungannya dengan agama.
"Termasuk memakai kalender [Masehi]," Ucap UAS.
"Tapi ketika sudah masuk dalam ritual, ibadah, meniup terompet, itu sudah masuk dalam ritual," lanjutnya.
“Selain itu buang-buang waktu juga tidak ada gunanya. Juga membawa anak perempuan orang yang bukan mahramnya,”
Ustadz Abdul Somad kemudian menambahkan jika ada acara keagamaan seperti pengajian saat memasuki tahun baru, dipersilakan untuk menghadirinya.