PRINGSEWU RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 66 kasus penyalahgunaan narkoba di Pringsewu, Polisi berhasil mengamankan 91 tersangka.
"Polres Pringsewu berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaaaln narkoba sepanjang Januari hingga Desember 2022," tegas Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyodiwi dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu.
Di tambahkan oleh Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, dari 66 kasus penyalahgunaan narkoba itu, pihaknya menetapkan 91 tersangka yang terdiri dari 88 laki-laki dan 3 perempuan.
Selain tersangka, lanjut Raymond, pihaknya juga berhasil menyita ribuan obat-obatan terlarang diantaranya BB ganja 3.063 gram, kemudian sabu 43,5 gram dan juga 1.443 butir hexymer.
BACA JUGA:Tarif Resmi Damri Trayek Liwa-Kebuntebu PP
"Kami juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp11.521.000,” terangnya
Selain itu, sepanjang tahun 2022, dari sejumlah tindak kriminal di wilayah hukum polres Pringsewu, terbanyak merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Namun dari 60 kasus curat lebih dari separuhnya berhasil terselesaikan.
"Memang yang paling banyak kasus Curat, yakni 60 kasus," terang Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo M mendampingi Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Namun, menurutnya dari 60 kasus curat, terselesaikan 42 kasus, Curas 4 kasus terselesaikan 8 kasus (4 kasus tahun 2021).
Kemudian Curanmor 26 kasus terselesaikan 17 kasus Perjudian 14 kasus terselesaikan 14 kasus. Selanjutnya Asusila 22 kasus terselesaikan 15 kasus dan 86 kasus lain-lain terselesaikan 75 kasus.
"Dari Jumlah kasus tersebut, artinya masih ada 45 kasus yang masih perlu diselesaikan Pada tahun depan," jelasnya.
Dari data tersebut totalnya ada 212 kasus kriminal di Pringsewu sepanjang tahun 2022 dan totalnya ada 171 yang telah terselesaikan.
"Dari Januari hingga Desember 2022 ini terdapat 212 kasus kriminal dan yang sudah terselesaikan 171 kasus," tambah Kapolres AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Umumkan Hasil Seleksi PPPK Nakes, Masa Sanggah Sampai Tanggal Ini