RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Namun, Pemprov Lampung tetap meminta masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan.
Dia mengatakan, masyarakat Lampung masih harus tetap waspada, karena masih kerap ditemukannya kasus harian Covid-19.
BACA JUGA:Dalih Orangtua Korban Tak Merestui, Jadi Alasan Duda Cabuli Anak Dibawah Umur
"Iya kan kalau dicabut itu sudah ditetapkan. Tapi bukan berarti kita bebas, apalagi kemarin masih ditemukan kasus konfirmasi positifnya," katanya.
Karenanya Qodratul mengajak masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Meskipun PPKM sudah ditiadakan, karena hal ini tetap harus dijadikan sebagai proteksi diri.
"Kita tetap terapkan protokol kesehatan, sebagai upaya proteksi diri. Jadi jika ada yang sudah merasa tidak enak, ya lebih baik pakai masker, sehingga proteksinya aman dan tidak menular ke yang lain," katanya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga tetap meminta rumah sakit daerah untuk menyiapkan tempat tidur untuk pasien Covid-19.
BACA JUGA:Wisata Lampura Dikeluhkan Pengunjung
"Ya bagaimana pun juga kita tetap minta itu (tempat tidur di RSUD) disiapkan, sebagai antisipasi," tambahnya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.
BACA JUGA:Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya