Dalam kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti (BB) baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)