Gegara Korek Api, Warga Tulang Bawang Dikeroyok Saat Ronda

Rabu 04-01-2023,17:02 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifi
Editor : Ari Suryanto

Dalam kasus tersebut, Polisi menyita barang bukti (BB) baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

Kategori :