METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan menindak pemilik papan reklame ilegal di Kota Metro. Pasalnya, di Taman Merdeka Kota Metro terdapat papan reklame yang ilegal.
Asissten I Setda Kota Metro, M. Supriadi mengatakan, sampai saat ini Pemkot Metro masih memberikan batas waktu kepada pemilik untuk melengkapi perizinannya.
“Kalau tidak diindahkan, kita akan tindak tegas,” ujarnya.
Dikatakan Supriyadi, papan reklame tersebut diketahui belum pernah melakukan iklan apapun. Padahal, sudah sekitar satu tahun papan reklame tersebut berada di sana.
“Ya belum pernah ada iklan terpasang. Kalau izin, memang harus dari pemerintah. Kalau tidak diurus izinnya, akan kita tindak, kita sudah beri tenggat waktu,” katanya.
Terpisah, Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade menuturkan, pihaknya sudah menerima instruksi untuk menindak tegas papan reklame tersebut. Jika pemberitahuan dari Pemkot tidak diindahkan oleh pemilik.
"Kita masih melakukan pendekatan humanis. Kita tentu beritahu terlebih dahulu, tidak langsung kita robohkan. Tapi kalau nanti pemberitahuan dari kita tidak digubris, ya kita akan robohkan," pungkasnya. (*)