BACA JUGA:Cepat Tanggap, BRI Peduli Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Semarang dan Demak
Nah, berdasarkan poin-poin tersebut, pihaknya menyatakan permohonan maaf atas kesalahan pengiriman alamat surat. "Kami berharap di kemudian hari tidak terulang kembali," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada membenarkan pihaknya telah menerima surat klarifikasi Bank BTN tersebut.
Pihaknya pun mengimbau agar seluruh penghuni perumahan Koperasi TKBM Merbau Mataram, Lampung Selatan, tidak resah dengan hal tersebut.
"Iya benar. Kami mengklarifikasi bahwa Bank BTN sudah mengirim surat klarifikasi, surat permohonan maaf yang seharusnya penagihan ditujukan ke Perumahan TKBM Tanjung Bintang," ungkap Agus Sujatma.
Selain itu, dijelaskan Agus Sujatma, perumahan yang mereka bangun bekerja sama dengan PT DHL sebanyak 1.000 unit memiliki tipe 36, bukan tipe 21.
"Jadi kami pun sudah bertemu dengan pihak Bank BTN, dan semua sudah klir," ucapnya.
Hanya saja, yang ia bingungkan adalah dari mana permasalahan tersebut kembali dimunculkan.
"Ini ada indikasi ingin membuat keruh, yang akan membenturkan Koprasi TKBM, PT DHL, dan Bank BTN," ungkapnya.
BACA JUGA:Attention! This is How to Register for The Employment BPJS for Indonesian Migrant Workers
Sementara, lanjut dia, faktanya memang terdapat miskomunikasi.
"Ada kesalahan alamat, karena dulu ada orang mengambil rumah di sana (Tanjung Bintang) mengatas namakan anggota TKBM. Tapi padahal kini datanya tidak ada di kami," sebut Agus.
Pihaknya pun akan segera memberi penjelasakan kepada 400 orang yang telah menempati perumahan Koperasi TKBM Merbau Mataram agar tidak lagi resah.
"Mereka (penghuni perumahan) ada kekhawatiran tidak dibayar. Padahal jelas itu salah. Dan kami pun MoU-nya dengan BNI dan BRI, tidak ada dengan Bank BTN," tandasnya. (*/rls)