RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) datang ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 10 Januari 2022 untuk menjalani sidang dakwaan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Karomani rektor nonaktif Unila, Heryandi Warek I nonaktif Unila, dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila.
Ketiganya datang pukul 9.51 WIB dengan menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Tinggi Lampung.
Mereka dikawal dengan anggota kepolisian bersenjata lengkap.
BACA JUGA:Sembilan Pengacara Dampingi Heryandi dan Basri di Persidangan
Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri datang dengan menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Tangan Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri tampak terborgol.
Mereka kemudian langsung dibawa ke ruang Bagir Manan, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Karomani kepada wartawan menyatakan dirinya sehat sembari menyatakan bila dirinya akan mengikuti proses hukum.
BACA JUGA:Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar SS
"Ya kita ikuti saja proses hukumnya," kata Heryandi kepada wartawan.
Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri kemudian dibawa ke ruangan sidang.
Borgol ketiganya kemudian dilepas, termasuk rompi tahanan KPK.
Sidang Karomani akan dipimpin Lingga Setiawan dengan anggota hakim Efiyanto dan Edi Purbanus.
BACA JUGA:Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang