Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mualimin, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
''Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)