Dilansir dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, calon peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan,
- Memiliki Akun SNPMB
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 harus memiliki Surat Keterangan siswa Kelas 12. Berlaku juga dengan peserta didik Paket C tahun 2023 yang berusia maksimal 25 tahun pada 1 Juli 2023
BACA JUGA: Resmi Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2023
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat atau paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah. Untuk lulusan SMA sederajat dari luar negeri, harus ada ijazah yang sudah disetarakan
- Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN 2021 atau 2022
- Memiliki kesehatan memadai sehingga tak mengganggu kelancaran proses studi
- Untuk peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga, wajib mengunggah portofolio
BACA JUGA: BP3 Umumkan Kuota SNPMB, Cek Segera di Link Berikut Ini, Lengkap dengan Akreditasi Sekolah
- Khusus peserta tuna netra, harus mengunggah surat pernyataan tuna netra
- Hasil UTBK 2023 hanya berlaku ketika mengikuti SNBT dan penerimaan PTN 2023
Untuk tahapan UTBK-SNBT 2023, sudah dimulai melalui sosialisasi akhir 2022 lalu. Secara umum, tahapan pendaftaran terdiri dari
1. Registrasi akun SNBT
BACA JUGA: Harus Tahu! Ini Perbedaan E-KTP Biasa Dengan E-KTP Digital dan Keuntungannya
Ketentuan ini harus diikuti seluruh calon pendaftar UTBK-SNBT dengan menggunakan NISN, NPSN dan tanggal lahir di laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id