Ladang Ganja Berumur 3 Bulan Ditemukan

Rabu 11-01-2023,18:56 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanaman ganja yang ditanam Maskur (50), warga Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, hasil proses penyemaian.

Hal ini diungkapkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung Kompil M. Budhy Setyadi di ruangannya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, ganja yang ditanam hasil proses penyemaian biji. Lalu dipindahkan ke media tanam lahan di tengah kebun palawija," katanya.

Ditanya apakah biji ganja yang disemai dari ganja yang telah dipakai yang bersangkutan, Budhy menyatakan pihaknya belum sejauh itu.

BACA JUGA:KTP Digital Lebih Praktis Karena Ada di Ponsel, Ini Perbedaan Dengan e-KTP

''Kita juga tak bisa serta merta mengatakan yang bersangkutan pengguna aktif. Namun, hasil tes urine yang bersangkutan positif," ujarnya.

Tanaman ganja yang ditemukan di ladang, kata Budhy, bervariatif. ''Bervariatif. Ada yang sudah tinggi 2 meter dan 1 meter. Diperkirakan baru berusia tiga bulan," ungkapnya.

Kasus ini, kata Budhy, masih terus dikembangkan. "Kita masih kembangkan. Apakah hanya di lahan itu yang ditanam ganja atau ada yang lainnya. Jadi sementara ini baru satu tersangka," tegasnya.

BACA JUGA:Kader Hengkang ke Gerindra, Demokrat Angkat Bicara

Jarak lahan dari rumah tersangka, kata Budhy, sekitar 500 meter. "Tidak jauh dari rumah. Paling berjarak 500 meter dari rumah tersangka. Itu memang kebun  milik tersangka, bukan sewa. Tersangka juga murni petani dan belum ada catatan hukum atau residivis," ucapnya. (*)

Kategori :