Meski mengaku mencabuli darah dagingnya, S menyatakan hal tersebut dilakukan tanpa kekerasan.
Ia hanya mengancam SA agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Jika tidak dituruti, maka S yang masih duduk di bangku SMP tidak akan memenuhi kebutuhan SA.
"Awalnya dia (SA, Red) menolak. Tapi setelah saya ancam, akhirnya nurutin kemauan saya," ujarnya.
BACA JUGA: Mau Tahu Bansos 2023 yang Cair lewat Kantor Pos? Segera Cek Di Sini
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dari hasil pemeriksaan, S mengaku mencabuli anaknya karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan.
"Tersangka melakukan kekerasan seksual karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan kepada istrinya," kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dilanjutkan, dalam kasus ini S akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Diberitakan sebelumnya, S ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, pukul 02.0 WIB, Selasa, 3 Januari 2023.
BACA JUGA: Bansos BLT Lansia Cair Rp 2,4 Juta! Cek Syarat Pengambilannya di Link Resmi Ini
"Benar, Selasa dini hari tadi, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," kata Iptu Feabo Adigo.
Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Laporan disampaikan oleh ibu SA yang tidak terima dengan perbuatan suaminya. Di mana, korban yang masih duduk di bangku SMP dicabuli oleh ayah kandungnya.
Kasus pencabulan anak kandung juga terjadi di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu.
BACA JUGA: Diperiksa Tiga Jam, Tersangka Dugaan Korupsi BOKB Tanggamus Dibawa ke Rutan Kota Agung
MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, ditangkap polisi karena mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri, Kamis 27 Juli 2022 silam.