Lalu pengembangan karir dan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan hingga pemberhentian.
Jabatan pelaksana ini terdiri dari Klerek, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas pelayanan administratif.
Kemudian operator, merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas teknis bersifat umum.
BACA JUGA: Berikut Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK
Terakhir, teknisi, yakni klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan pelaksanaan tugas teknis yang memiliki sifat spesifik.
Sementara untuk penetapan nomenklatur jabatan pelaksana terdiri atas perubahan atau penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana. (*)