RADARLAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil menggulung kawanan penipu seorang siswi SMA untuk melarikan sepeda motor dan satu unit ponselnya.
Ketika pria tersebut berinisial SP ( 42) dan SH (22), warga Desa Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang, Lampura. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil meringkus.
BACA JUGA:Gempa 5,3 Magnitudo di Kaur, Terasa Sampai Pesisir Barat
MH (27), warga Desa Kota Negara, Sungkai Utara, bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan milik korban nya Selvi Yulianti (17).
"Ketiganya dibekuk di rumah masing-masing pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu," ujar Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Ismail Kurniawan, Sabtu 14 Januari 2023.
BACA JUGA:Kades Double Job, Disoal Elemen Masyarakat
Polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel milik korban. Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka SP dan SH awalnya beraksi dengan datang ke rumah korban untuk memberitahu mengambil sedekah beras dan ikan lele di rumah salah seorang pelaku.
Selanjutnya, korban korban dibonceng SH ke rumah SP. Tapi, saat di perjalanan korban diturunkan dan ditinggal di tengah jalan begitu saja.
Sementara, saat korban SH pergi, tersangka SP yang masih di rumah korban membawa kabur motor dan ponsel korban. Hasilnya, motor korban dijual kepada MH.
"Tapi, dalam penangkapan petugas baru dapat menyita barang bukti ponsel milik korban. Sementara, motornya masih dalam pencarian," terangnya. (*)