RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pelaku pungutan liar (pungli) di simpang tiga Terbanggibesar, Lampung Tengah, acap kali kucing-kucingan dengan petugas.
Tekab 308 Presisi Polres Lamteng mengambil langkah tegas menghadiahi AN (29), warga Kampung Terbanggibesar, dengan timah panas karena melawan petugas dengan sajam jenis pisau garfu saat akan ditangkap, Sabtu 14 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menegaskan AN merupakan residivis curas yang sudah dua kali masuk penjara.
"Residivis curas. Melawan saat ditangkap dengan menyerang petugas dengan pisau garfu ketika melakukan pungli di simpang tiga Terbanggibesar. Membahayakan petugas, kita ambil langkah tegas dengan menghadiahi tersangka dengan timah panas," katanya.
Qorinas menyatakan, tersangka AN melakukan aksi pemerasaan di simpang tiga Tugu Keris, Kampung Terbanggibesar, Sabtu 31 Desember 2022.
"Korbannya Aulia Fajar Ramadani (18), warga Tuba Barat. AN merampas uang Rp200.000 dan posel korban saat melintas di lokasi," ujarnya.
Tersangka, kata Qorinas, dijerat dengan Pasal 365 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. (*)