- Masukkanlah informasi pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP dan nomor keluarga keluarga.
- Silakan masukkanlah alamat lengkap mulai dari desa, kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi
- Unggahlah foto KTP Anda
- Unggah selfie dengan KTP kalian
BACA JUGA:Daftar 10 Gubernur Terkaya di Indonesia, Dua Dari Sumatera, Siapa Mereka?
- Lampirkan kedua foto yang kalian unggah
- Kemudian klik 'Buat Akun Baru'
- Akun pun berhasil dibuat
Masyarakat bisa terus menggunakan akun bila ingin mengusulkan data ke DTKS Kemensos.
BACA JUGA:Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Tanggamus
Ketika menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat masih bisa mengklik menu 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.
Nantinya, masyarakat bakal diminta memasukkan informasi pribadi yang diperlukan, termasuk jenis bansos yang ingin mereka terima.
Bila pendaftaran selesai, informasi tersebut akan dikirim ke Kemensos untuk verifikasi dan validasi persetujuan.
Status pendaftaran sebagai calon KPM bisa dicek secara rutin melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA:10 Gubernur Terkaya di Indonesia, Ada yang Hartanya Ratusan Miliar
Tak hanya BLT lansia, cara pendaftaran ini pun dapat dilakukan jika ingin menerima BLT untuk balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta BPNT.***