Ada lima tersangka yang dilimpahkan. Masing-masing WY, TI, SC, SG dan PW, warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, WY merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.
Kemudian, SG merupakan Kepala Desa Rejo Agung non aktif. Lalu PW, Kades Sumber Rejo non aktif serta dua orang suruhan WY, yaitu TI dan SC.
BACA JUGA: Penyidik Gabungan Periksa Ratusan Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Genangan Bendungan Marga Tiga
“Para tersangka dilimpahkan ke kejari setelah beberapa hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kanittipikor Ipda Hendra Abdurahman.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur Marwan Jaya Putra menjelaskan, para tersangka ditahan dan dititipkan ke Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. (*)