4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Langkah-Langkah Pembuatan Akun Kartu Prakerja 2023 :
1. Klik link berikut ini di HP kamu https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan email dan passoword, kemudian klik ‘Daftar’.
3. Kamu akan mendapat verifikasi email, buka email kamu dan link yang dikirimkan.
BACA JUGA:Kuota Solar Subsidi Dibatasi, Tidak Terdaftar di MyPertamina, Hanya Dapat Jatah 20 Liter
4. Pembuatan akun Kartu Prakerja selesai.
Kemudian untuk cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja 2023, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat di langkah sebelumnya.
2. Setelah berhasil daftar akun dan login akun, masuk ke Dashboard.
3. Isi verifikasi KTP, Klik 'Berikutnya'.
4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP kamu.
BACA JUGA:Kakak-Adik Mantan Pejabat Kompak Komitmen Besarkan Partai NasDem Pesawaran
5. Lakukan Verifikasi Telepon.
6. Klik kirim.