Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Berhati-Hati Naikan Tarif PDAM, Ini Tanggapan Perumda Air Minum Way Rilau

Rabu 18-01-2023,15:18 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Republik Indonesi Joko Widodo (Jokowi) ingatkan kepala daerah untuk berhati-hati dalam menaikan tarif untuk masyarakat.

Salah satu contoh yang disampaikan Jokowi terkait kenaikan tarif transportasi dan air minim di perusahaan daerah air minum (PDAM).

Menurut Jokowi dalam menaikan tarif untuk masyarakat, harus betul-betul dipikirkan. Karena dampaknya dapat mengerek laju inflasi.

Sehingga, Jokowi menyarankan jika masih kuat, kepala daerah diminta menahan kenaikan tarif untuk masyarakat.

BACA JUGA:Prof. Lusmeilia Afriani Resmi Jadi Rektor Unila, Ini Pesan Khusus Dari Mendikbud Ristek

Namun, Jokowi juga mempersilahkan jika pemerintah daerah harus menaikan tarif. 

Tapi dirinya menyarankan, agar kenaikan tarif sekecil mungkin dan jangan sampai signifikan hingga lebih dari 100 persen.

Untuk di Kota Bandar Lampung diketahui, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Daerah Way Rilau akan menaikan tarif air minum Rp 1.000 per m3.

Kenaikan tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung nomor 40 tahun 2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang penetapan tarif air minum Perumda Air Minum Way Rilau.

BACA JUGA:Geger! Warga Temukan Tas di Pinggir Jalan, Ternyata Isisnya

Tarif baru Perumda Air Minum Way Rilau tersebut akan mulai diterapkan pada Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Way Rilau Maidasari mengatakan, dalam menaikan tarif air minum ini, pihaknya telah melakukan pembahasan dan mengikuti peraturan yang ada.

Di mana, kata Maidasari, Perumda Air Minum Way Rilau sejak 2018 lalu tidak menaikan tarif. 

Kenaikan tarif ini diambil, menurut Maidasari karena beberapa pertimbangan. Seperti, meningkatnya biaya oprasional dan pemeliharaan sarana prasarana air minum.

BACA JUGA:Simak! Ini Prediksi Materi Penalaran Umum SNBT 2023

Kategori :