RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama 7 tahun terakhir.
Basais Sutami (76) buron sejak tahun 2015. Warga Teluk Betung, Bandar Lampung itu diringkus pada Selasa 17 Januari 2023, sekitar pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Setelah berhasil diamankan, Basais Sutami langsung dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.
Asintel Kejati Lampung Aliansyah mengatakan, terpidana Basais Sutami merupakan buronan dalam kasus penggelapan dalam rumah tangga dengan nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Bosan Belajar, Tiga Siswa Bolos Sekolah Hingga Luar Kabupaten
"Terpidana ini DPO yang sebelumnya divonis kasasi Mahkamah Agung selama enam bulan penjara," kata Aliansyah kepada wartawan, Rabu 18 Januari 2023.
Aliansyah menjelaskan, Basais Sutami akan dieksekusi pada tahun 2015 lalu. Tetapi ia mangkir untuk memenuhi panggilan dan kemudian menjadi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah kami panggil terpidana, tetapi tidak juga hadir dan kita nyatakan DPO. Alhamdulillah kemarin berhasil ditangkap," ujarnya.
Aliansyah menambahkan, setelah penangkapan, terpidana akan langsung dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.
BACA JUGA:Polres Lampung Timur Amankan Pengedar Judi Togel
"Kami akan langsung eksekusi terpidana ini ke ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung," kata dia.
Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengultimatum 32 buronan lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya agar bersikap kooperatif atau menyerahkan diri guna menjalani proses hukuman. (*)