Soal Pembatasan Pembelian Solar Subsidi, Begini Aturan di Lampung

Kamis 19-01-2023,16:50 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

Di mana, dalam surat keputusan tersebut ditetapkan batas volume pengisian per hari untuk tiap jenis kendaraan.

Disebutkan, kendaraan pribadi roda empat maksimal mendaoay60 liter per hari. Kemudian kendaraan roda empat angkutan umum dan barang maksimal 80 liter per hari.

Selanjutnya untuk kendaraan umum dan angkutan barang roda enam atau lebih mendapat jatah sebanyak 200 liter per hari.

BACA JUGA:Terbaru! Ini Standar Tarif Pelayanan JKN 2023

Secara keseluruhan, terdapat 71 kabupaten/kota yang menjadi wilayah uji coba pembatasan solar subsidi. (*)

Kategori :