Sebelum Dihapus Data Registrasinya, Yuk Cek Kendaraan Anda Sudah Telat Berapa Tahun tak Bayar Pajak

Jumat 20-01-2023,11:30 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

• Kirim ke nomor 08112119211

• Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan

Tahun ini Pemerintah secara tegas akan menerapkan ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kurangnya kesadaran masyarakat akan membayar Pajak Kendaaan Motor menyebabkan pemerintah mengambil langkah tegas untuk menerapkan penghapusan data registrasi.

BACA JUGA:SPAN PTKIN 2023 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

Ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor siap diterapkan bagi setiap pengendara yang tidak melalukan perpanjangan STNK selama 2 tahun.

Tentunya, peringatan penghapusan STNK ini harus segera disikapi dengan baik dan bijak oleh setiap pengendara agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan.

Kebijakan aturan penghapusan STNK ini Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi Kendaran bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU semua data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

BACA JUGA:PLN Operasikan 570 SPKLU, Buka Peluang Kerja Sama Dengan Swasta

Jika sampai data kendaraan tidak bisa diregsitasikan kembali. Bersiaplah maka kendaraan bermotor yang kalian miliki bakal berstatus bodong permanen dan dipastikan tidak akan bisa lagi mengurus legalitas kendaraan.

Selain berstatus bodong, setiap pengendara akan dilarang tegas untuk dioperasikan di jalan umum. Jika tetap dilanggar maka Korlantas Polri dinyatakan berhak dan berwewenang untuk menyitanya.

Adapun ketentuan penghapusan STNK dan mengubah status kendaraan bodong seperti ini berdasarkan ketentuan undang-undang pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun jika para pemiliki membayar tahun pertama dan tahun kedua. 

BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga

Namun jika di tahun ketiga sampai seterusnya tidak dibayar itu dianggap bahwa STNK itu sudah mati 5 tahun ditambah pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun.

Kategori :