Jawaban : Dapat dilakukan melalui link (tautan) simonev.lpdp.kemenkeu.go.id/sipen dan login menggunakan akun pendaftaran beasiswa LPDP.
BACA JUGA:Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan
4. Ketentuan modifikasi format Letter of Sponsorship (LoS) sesuai kebutuhan universitas.
Jawaban : Tidak diperkenankan melakukan modifikasi format Letter of Sponsorship (LoS) sesuai kebutuhan universitas.
5. Revisi Letter of Sponsorship (LoS) yang sudah diajukan.
Jawaban : Silahkan klik kode LoS yang pernah diajukan pada aplikasi SIPENDOB, kemudian kirimkan pesan yang berisi poin yang ingin direvisi.
BACA JUGA:Segera Cek, Begini Cara Mudah Dapatkan Dana Rp 750 Ribu Pakai BPJS Kesehatan
6. Kendala mengunduh Letter of Sponsorship (LoS)
Jawaban : Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika mengalami kendala dalam pengunduhan Letter of Sponsorship (LoS). Pertama harus menggunakan laptop/PC untuk mengunduh LoS, dan kedua menggunakan browser mozilla firefox/google chrome.
7. Ketentuan penerbitan Letter of Sponsorship (LoS) untuk penerima beasiswa universitas tujuan dalam negeri.
Jawaban : Sebagai informasi, sejak 1 juni 2018 LPDP tidak menerbitkan LoS untuk penerima beasiswa dengan universitas tujuan dalam negeri.
8. Service Level Agreement (SLA).
Jawaban : Penerbitan Service Level Agreement (SLA) adalah 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan permohonan lengkap.
9. Kebutuhan tanda tangan pembiayaan dari LPDP sementara Letter of Sponsorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan.
Jawaban : Apabila kampus tujuan dalam negeri membutuhkan tanda mendapatkan pembiayaan dari LPDP sementara LoS dalam negeri sudah tidak dikeluarkan. Maka penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Meski begitu, biaya yang dikeluarkan penerima beasiswa LPDP akan di reimburse saat menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku.