METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro Polda Lampung mengakhiri pengedaran obat-obatan tanpa izin edar di Kota Metro.
Obat-obatan terlarang tersebut adalah obat jenis Tramadol HCI 50 miligram (mg) yang didapatkan dengan berbelanja melalui aplikasi belanja online.
BACA JUGA:Bos Sawit Disantroni Rampok Bersenpi, Puluhan Juta Raib
Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut, Robby Arfa Rizky (26) warga Jalan Manunggal Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur diamankan pada Senin sore 30 Januari 2023 saat akan bertransaksi di balai lingkungan Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu AE. Siregar menjelaskan, saat tersangka diamankan, ditemukan sekitar 370 butir pil Tramadol di kantong celana tersangka. Pil tersebut diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Coba Perkosa Istri Tetangga, Warga Lampung Timur Diciduk Polisi
“Jadi ada 37 lempeng obat-obatan. Satu lempeng itu ada 10 butir. Selain di kantong celana, kita juga menemukan di rumah tinggalnya,” katanya Selasa 31 Januari 2023.
Kasat mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, Robby mendapatkan obat-obatan tersebut melalui belanja online di salah satu platform online shop. Ia membeli 5 lempeng Tramadol dengan harga Rp130 ribu.
BACA JUGA:Pengadaan CPNS 2023 Bakal Dibuka untuk Umum, Begini Penjelasan Kemenpanrb
“Dia ini mengedarkan obat-obatan tersebut ke teman-temannya. Tersangka sudah melakukannya sekitar 3 bulan terakhir ini,” jelasnya.
Saat ini tersangka dengan barang buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (*)