Syarat terpenting lainnya, pastikan calon peserta bukan anggota dari DPRD, ASN, TNI, direksi, BUMN atau BUMD dan Direksi.
Jika calon peserta Kartu Prakerja gelombang 48 silahkan lakukan pendaftaran dan isi data diri secara lengkap mulai dari, nama, nomor NIK dan KTP, alamat tempat tinggal, nomor telpon dan email.
Isi minat dan keterampilan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta agar bisa dengan mudah mengikuti tes seleksi Kartu Prakerja.
Terkait informasi mengenai seleksi Kartu Prakerja gelombang 48, Pemerintah akan berfokus dengan aturan terbarunya dalam penerapan skema Kartu Prakerja.
BACA JUGA: Biar Paham! Ini Beda Kartu Prakerja Skema Normal dan Sebelumnya
Aturan terbaru Kartu Prakerja gelombang 48 kali ini akan disesuaikan dengan skema normal yang hanya akan terfokus kepada peningkatan skill yang dimiliki oleh calon peserta.
Pada pembukaan gelombang Kartu Prakerja gelombang 48 durasi pelatihan yang akan diberikan jauh lebih lama yakni 15 jam dibandingkan gelombang sebelumnya.
Harapannya melalui durasi pelatihan yang lebih panjang calon peserta dapat meningkatkan kemampuan yang sesuai dengan skill agar bisa lebih terasah.
Banyak bidang pelatihan yang bisa diikuti oleh calon perserta antara lain, bidang pelatihan pendidikan yang berkaitan dengan dunia bisnis seperti, pengadaan barang jasa, pengelolaan SDM dan penjualan produk.
BACA JUGA: Saldo Pelatihan Naik, Keterampilan Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Akan Dipertajam
Nantinya, para peserta yang sudah dinyatakan lolos akan mendaptkan dana insentif sebesar Rp 4,2 juta dengan rincian biaya pelatihan Rp 3,5 juta, pasca pelatihan Rp 600 ribu yang akan diberikan sebanyak satu kali dan insentif survei sebesar Rp100 ribu dua kali.
Sesuai aturan baru skema normal dana instentif yang diterima calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 lebih besar dibandingkan gelombang sebelumnya.
Perubahan skema normal ini juga telah disiapkan dengan adanya perubahan kedua Peraturan Presiden yang tertuang melalui Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 17 Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, Pemerintah telah menyiapkan pelatihan Kartu Prakerja gelombang 48 secara offline yang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan wilayah yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA: Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini
Tahap pertama pelatihan akan dilakukan di 10 provinsi di antarnya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.