LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu 1 Februari 2023. Polisi mengamankan SN (32), warga Kecamatan Metro Pusat, Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suhery menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di Kecamatan Sukadana.
Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan SN di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana, pukul 00.30 WIB, Rabu 1 Februari 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa tiga buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras sabu seberat, 0,53 gram. Kemudian, sebungkus rokok.
BACA JUGA: BKD Bandar Lampung Data Kebutuhan CPNS 2023, Begini Tahapannya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamankan DS (17), remaja asal Kecamatan Pekalongan.
Dalam penangkapan Rabu 25 Januari 2023, polisi juga menyita satu paket ganja dan satu unit ponsel.
BACA JUGA: Bahan Bakar Gas Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Begini Penjelasan KESDM
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatresnarkoba Iptu Suheri mengatakan, penangkapan menindaklanjuti laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Pekalongan.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan DS di Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Rabu 25 Januari 2023.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis 26 Januari 2023.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengamankan EL (27), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA: Tanpa Antri! Begini Cara Mudah Dapatkan Bansos BPNT 2023 Rp 600 Ribu