"Kalau MAG kami jemput pada pukul 16.30 Wib saat sedang berada parkiran Swalayan di Pringsewu. Sedangkan FK diamankan selang Satu jam kemudian di jalan dekat rumahnya," katanya.
Kini, keduanya diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal 7 Tahun penjara.
"Untuk FK, karena masih anak dibawah umur, maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," beber Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata. (*)