RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawar Tama menangkap dua orang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) di Pasar.
Potong Kunci Gembok, Dua Pemuda Mesuji Gasak HP di Gerai Tulang Bawang
Senin 13-02-2023,10:17 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Saat terjadi aksi curat, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang menunggunya karena korban pulang ke rumah sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian tiga unit HP android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta.
Mendapat laporan korban, polisi bergerak. Akhirnya pada hari Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menangkap dua orang pelaku di Pasar Sidoharjo.
Pelaku IR alias PA ditangkap saat berada di SPBU Kampung Sidoharjo. Sedangkan pelaku Aditya aliass Pedet ditangkap saat berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo.
"Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) HP Infinix smart 6 warna ocean wave milik korban," kata Kapolsek, Minggu 12 Februari 2023.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kategori :