Ini Cara Mendapatkan Identitas Kependudukan Digital di Bandar Lampung

Senin 13-02-2023,19:01 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perlahan, Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik akan diganti menjadi KTP Digital.

KTP Digital ini dikenal dengan sebutan identitas kependudukan digital (IKD) dalam bentuk aplikasi.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, IKD ini sama dengan KTP pada umumnya, namun bisa dimiliki di ponsel.

"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ucap Zudan dalam Rakornas Dukcapil 2023 di Manado, Rabu 8 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA:Sejarah, UIN Raden Intan Lampung Luluskan Doktor Non Muslim Pertama

Untuk mendapatkan IKD, berikut langkah yang dapat dilakukan : 

1. Unduh dan instal aplikasi IKD pada google playstore, 

2. Buka Aplikasi dan Klik Daftar, 

3. Isi NIK, Email, dan no hp yang aktif pada smartphone yang dipakai, kemudian klik verifikasi data, 

BACA JUGA:Desain Pedestarian Pringsewu Adopsi Motif Tapis Lampung

4. Pilih menu ambil foto dan lakukan selfie tanpa menggunakan lacamata dan masker,

5. Datangi petugas operator disdukcapil dan lakukan scan QR code, 

6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol aktivasi, 

7. Ketikan kode aktivitas dan kode captcha lalu klik tombol aktifkan, 

BACA JUGA:Kabur ke Kampung Halaman, Tersangka Pembunuh Wanita di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polres Pesisir Barat

Kategori :